Minggu, 26 Maret 2017

Cara Menghitung Gaji Pegawai Tetap dan Pajaknya di Ms.Excel

Assalamu’alaikum semua...

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan tentang tutorial penghitungan gaji pegawai beserta pajaknya mengunakan Ms. Excel.
Gaji yang dibahas disini adalah gaji pegawai tetap yang dibayarkan dalam waktu 30 hari/sebulan sekali. Perhitngan ini belom termasuk bila ada tambahan bonus maupun uang lembur, melainkan hanya sebatas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap lainnya.


Berikut langkah-langkahnya:
1. Buatlah terlebih dahulu kerangka tabelnya seperti dibawah ini:
Dalam gambar diatas terdapat 2 kerangka, yang pertama kerangka untuk nama dan gaji pegawai masing yang akan dihitung dan yang bawah adalah untuk tabel jenis-jenis gajinya. Untuk jumlah pegawai yang sedikit, mungkin cara ini tidak efesien, tapi dalam jumlah pegawai yang banyak cara ini sangat efesien. 
untuk mengetahinya ikuti langkah selanjutnya.

2. Masukan data-data pokok yang akan dijadikan dasar perhitungan, seperti dibawah ini:

Pada tabel diatas terlihat bahwa dalam tabel terdapat beberapa kolom yang berisi Nomer, Golongan, Nama Pegawai, Gaji-gaji (Gaji Pokok, Tunjangan, Transport), Status. Total Gaji, Total Gaji Setahun, PTKP,PhKP, Pajak setahun dan sebulan. Di tabel kedua ada gaji,tunjangan, dan transport. 
Dalam hal ini data-data pokok yang harus diisi adalah seluruh kolom dalam tabel dua yang merupakan ketetapan tiap-tiap tingkatan gaji yang sesuai dengan tingkat golongan pegawainya serta pada tabel 1 diisi No, Golongan. dan Nama Pegawai.

3. Langkah Selanjutnya adalah mencari gaji pokok, tunjangan, dan transport bagi pegawai sesuai dengan golongannya. untuk hal ini gunakan rumus =VLOOKUP(B4,$B$14:$E$31,2), dalam rumus itu B4 menunjukan golongannya. lalu $B$14:$E$31 menunjukan tabel 2 yang diabsolutkan, 2 menunjukan bahwa data yang akan diambil berada di kolom ke 2 pada tabel tadi. Sistem kerjanya kita mengambil data yang ada dalam tabel 2 untuk dimasukan ke tabel 1 menggunaan salah satu data yang sama diantara kedua tabel yaitu "golongan". Lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini:


Setelah itu tinggal melakukal hal yang sama pada kolom tunjangan dan transport yang masih kossong, hanya dirubah bagia kolom keberapa yang akan diambil dalam tabel 2 yg diabsolutkan tadi, untk tunjangan menjadi "3", dan transport"4"

4. Langkah selanjutnya adalahmencari unjangan ststus sebesar 10% dari gaji pokok, caranya dengan memasukan rumus =if(G4=”K”,10%*D4,”-“) sistemnya dengan perumpamaan “jika statusnya K atau kawin maka gaji pokok dikali 10%, jika bukan maka tanda -“



Maka akan terlihat seperti gambar diatas

5. Langkah selanjutnya mencari total gaji yaitu dengan menjumlahkan gaji-gaji beserta tunjangannya dengan rumus =sum(D4:H4)

6. Berikutnya mencari total gaji setahun dengan mengalikan total gaji sebanyak 12 kali dengan rumus =I4*12



7. Selanjutnya mencari  PTKP, sesungguhnya dalam praktek nyata status dalam PTKP tidak hanya Kawin dan Tidak Kawin tapi ada juga tanggunggan, namun kita menggunakan contoh sederhana saja jadi haya menggunakan rumus =if(G4="K",54000000+4500000,54000000) PTKP yang digunakan adalah PTKP Th2016 Rp54.000.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Rp4.500.000 untuk status perkawinan.

Jika status PTKPnya beragam atau ada tanggungan anak maupun orang tua lebih baik menggunakan tabel terlebih dahulu dengan sistem seperti mencarigaji pokok pada langkah kedua tadi, sehinga rumus yang digunkan adalah =VLOOKUP atau =HLOOKUP.




8. Kemudian kita mencari PhKP atau penghasilan kena pajak, caranya dengan mengurangkan total gaji setahun dengan PTKP, yaitu dengan rumus =IF(J4-K4>0,J4-K4,0) rumus yang digunakan harus menggunakan rumus IF karena tidak selamanya total gaji setahun lebih besar dari PTKP jika tidak menggunakan IF nanti akan terjadi nilai minus, padahal harusnya perhitungan PhKP tidak boleh minus paling kecil 0 kecuali jika ada kredit pajak.


9.Kemudian mencari Pajak Penghasilan yang terutang yaitu dengan mengalikan PhKP dengan tarif tertentu,  5% untuk rentang  0-50jt, 15% untuk 50-250jt, 25% untuk 250-500jt, dan 30% untuk lebih dari 500jt. Perhitungannya bertahap jika nilai PhKP menggunakan tarif yang lebih dari 5%, lebih jelasnya terlihat pada rumus ini =IF(L4<=50000000,L4*5%,IF(L4<=250000000,(L4-50000000)*15%+50000000*5%,IF(L4<=500000000,(L4-250000000)*25%+200000000*15%+50000000*5%,(L4-500000000)*30%+250000000*25%+200000000*15%+50000000*5%)))

Pada contoh nilai total gaji tidak begitu besar dan banyak yang dibawah PTKP, sehingga pajak yang terutang nilainya banyak yang 0.

10. Terakhir, tinggal mencari pajak terutangperbulan dengan membagi pajak terutang setahun dengan angka 12, rumusnya =M4/12 .


Sekian yang dapat saya sampaikan, Terimakasih :)

0 komentar:

Posting Komentar